A Cerai Gugat. Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita. Jawabanyang langsung mengenai pokok perkara ( verweerten principale ). Baca juga : Gugatan Lisan Dan Gugatan Tertulis. H.I.R hanya mengenal satu macam eksepsi atau tangkisan, yaitu eksepsi perihal tidak berkuasanya hakim, yang terdiri dari dua macam, yaitu : Eksepsi yang menyangkut kekuasaan absolut. Eksepsi yang menyangkut kekuasaan relatif. Skenariopengadilan semu11 1. SKENARIO PENGADILAN SEMU PENGADILAN NEGERI KARAWANG Susunan Persidangan : Penggugat (P) : Ade Kosasih Tergugat (T) : Rosy Apriani Hakim Ketua (HK) : Dziky S Hakim Anggota I (HA1) : Suri indri s Hakim Anggota II (HA2) : Dewi P Panitera/PP : Eva Saksi Penggugat (SP) : Saksi Tergugat (ST) : Kuasa Hukum P (KHP) : Fery Painal SH,. PengadilanNegeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. Jalan Bungur Besar Raya No 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat. Telp. 021-4244440 Fax. 021-4244404 Email: info@pn-jakartapusat.go.id. Beranda. SuratGugatan Cerai, Surat Jawaban atau Sanggahan atas Gugatan, Replik ( Tanggapan atas Jawaban), Duplik ( Tanggapan atas Replik) dan Kesimpulan. Kami yang membuat suratnya anda yang maju ke pengadilan. Tarif : Rp.500.000,-JASA PENDAMPINGAN / MEWAKILI SIDANG. Apabila Klien ingin didampingi Pengacara saat sidang di pengadilan kami siap mendampingi. aD5p.

contoh replik gugatan cerai di pengadilan negeri