Pengertian. Pengawas Teknis adalah orang yang ditunjuk oleh KTT/PTL dan bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan pemasangan, pemeliharaan, pemeriksaan, dan pengujian terhadap sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai kaidah teknik pengawas operasional, kewajiban pengawas tambang, kewajiban pengawas. teknis, Safety 1. Pengawas Operasional dan Pengawas Teknis - Sesuai dengan Kepmen 555K tahun 1995 dijelaskan. bahwa Kepala Teknik Tambang dalam melakukan tugas fungsinya di bidang Keselamatan dan Kesehatan. Inspektorat Jenderal. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan Dan Konservasi Energi. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Badan Geologi. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM. Nilai-nilai Organisasi. Lokasi & Kontak. Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU) Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara; Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan; Pelatihan POP bisa saja diikuti oleh Pengawas dan Calon Pengawas Pertambangan, namun yang Boleh Mengikuti Uji Kompetensi BNSP hanya yang memenuhi cNTszoV.

tugas dan tanggung jawab pengawas tambang